100%
Daerah-Tertinggal
Jakarta, 10 Maret 2026 — Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) melalui Direktorat Penyerasian Pembangunan Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal menggelar rapat koordinasi identifikasi program pendukung digitalisasi desa di daerah tertinggal dan sangat tertinggal. kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, antara lain Kementerian Komunikasi dan Digital serta Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), guna memperkuat sinergi percepatan transformasi digital di wilayah tertinggal.
Pertemuan tersebut membahas kondisi eksisting infrastruktur dan ekosistem digital desa, termasuk cakupan jaringan telekomunikasi, wilayah blank spot, serta tingkat pemanfaatan internet oleh masyarakat desa. Data menunjukkan masih terdapat sejumlah desa di daerah tertinggal yang mengalami keterbatasan akses jaringan telekomunikasi sehingga berdampak pada terbatasnya pemanfaatan teknologi digital dalam mendukung pelayanan publik dan kegiatan ekonomi desa.
Dalam diskusi turut disampaikan sejumlah kendala teknis di lapangan, salah satunya terkait pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang berdekatan antara BTS yang dibangun oleh BAKTI dengan BTS milik operator seluler. Kondisi tersebut pada beberapa lokasi menimbulkan cakupan layanan yang kurang optimal sehingga diperlukan penataan kembali titik infrastruktur agar dapat menjangkau wilayah yang benar-benar membutuhkan layanan telekomunikasi.
Selain aspek infrastruktur, rapat juga menyoroti pentingnya penguatan ekosistem pemanfaatan digital di desa. Data dari Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) menunjukkan adanya jaringan pendamping desa yang terdiri dari Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), Pendamping Desa (PD), serta Pendamping Lokal Desa (PLD) yang tersebar hingga tingkat desa. Jaringan ini memiliki potensi besar untuk mendukung peningkatan literasi digital serta pemanfaatan internet di desa.
Direktorat Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa juga memaparkan data BUMDes yang telah berbadan hukum. Keberadaan BUMDes yang memiliki legalitas usaha membuka peluang untuk mengembangkan berbagai aktivitas ekonomi berbasis digital, termasuk pemasaran produk desa, pengembangan desa wisata, serta pemanfaatan platform digital untuk memperluas akses pasar bagi produk lokal.
Melalui pertemuan ini, para pihak melakukan identifikasi berbagai program dan peluang kolaborasi lintas sektor guna memperkuat ekosistem digital desa di daerah tertinggal. Sinergi antara pembangunan infrastruktur, penguatan kelembagaan desa, serta peningkatan kapasitas masyarakat desa menjadi bagian penting dalam mendorong pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan pelayanan publik dan pengembangan ekonomi desa.
Dalam kesempatan yang sama, Direktorat Penyerasian Rencana dan Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal menyampaikan rencana penyusunan data terkait kabupaten daerah tertinggal dengan tingkat kemiskinan tertinggi. Berdasarkan identifikasi awal, terdapat 19 kabupaten daerah tertinggal yang memiliki angka kemiskinan paling tinggi. Data tersebut akan menjadi dasar untuk memperkuat penajaman program serta mendorong intervensi pembangunan yang lebih terarah, termasuk dalam pengembangan konektivitas dan digitalisasi desa sebagai bagian dari upaya pengurangan kemiskinan di wilayah tertinggal.