100%
Daerah Tertinggal
JAKARTA, 26 Mei 2026 – Institute for Essential Services Reform (IESR) menyelenggarakan Diskusi Kelompok Terpumpun (Focus Group Discussion - FGD) tertutup (closed-door) bertajuk "Rekonsiliasi Kebijakan untuk Percepatan Implementasi Program PLTS 100 GW di Indonesia". Berjalan di bawah Chatham House Rule, forum strategis ini memfasilitasi dialog produktif lintas sektor untuk menyelaraskan regulasi, kelembagaan, serta aspek pembiayaan demi menyukseskan mandat swasembada energi nasional.
Pertemuan ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan kunci, termasuk perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Koperasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, PT PLN (Persero), serta Kementerian Desa dan PDT diwakili oleh Bapak Teguh Hadi Sulistiono selaku Direktur Penyerasian Pembangunan Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal beserta tim.
Dalam pengantar diskusi, ditekankan bahwa implementasi cepat dan terukur selama take-off period (2026) sangat menentukan keberlanjutan program raksasa ini. Terdapat tiga program prioritas utama atau quick wins yang dapat segera dieksekusi, yaitu program dedieselisasi (menggantikan PLTD dengan PLTS dan baterai), akselerasi PLTS Atap, serta program listrik desa untuk pemanfaatan produktif.
Salah satu tantangan nyata di lapangan yang diangkat dalam forum adalah temuan awal mengenai banyaknya infrastruktur PLTS yang mangkrak atau tidak operasional setelah diserahterimakan. Forum memandang bahwa pemulihan dan revitalisasi aset-aset yang tidak operasional ini harus dimanfaatkan sebagai peluang serta batu loncatan strategis untuk mempercepat capaian program PLTS 100 GW.
Dalam klaster pembahasan kelembagaan, mengemuka gagasan kuat untuk menempatkan koperasi sebagai kendaraan utama di tingkat desa. Pemanfaatan energi surya tidak boleh hanya dipandang sebagai pembangunan infrastruktur listrik semata, melainkan harus diintegrasikan sebagai faktor produksi yang mengagregasikan komoditas unggulan desa. Langkah ini diyakini mampu meningkatkan produktivitas, menaikkan pendapatan warga, dan mengentaskan kemiskinan di perdesaan. Saat ini, sebuah proyek percontohan (pilot project) berbasis koperasi skala 1 MWp tengah disiapkan di Pulau Sembur, Batam, untuk menguji integrasi PLTS, BESS (Battery Energy Storage System), cold storage, dan pabrik es bagi nelayan setempat.
Sebagai langkah konkret ke depan pada tahun 2026, Tim IESR akan melakukan pemodelan penerapan PLTS dalam sektor ekonomi produktif desa di wilayah hilir. Rencana lokus studi ini mencakup 4 pulau di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yaitu Alor, Sumba, Sabu Raijua, dan Flores. Menggunakan metode Multi Tier Framework (MTF), IESR akan memetakan keandalan serta kualitas akses listrik di desa-desa tersebut, kemudian menyimulasikannya ke dalam sebuah model untuk membedah aspek ekonomi dari pemanfaatan PLTS terhadap sektor produktif.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, IESR akan berkolaborasi erat dengan Ditjen PPDT Kementerian Desa dan PDT untuk memetakan lokasi desa-desa tertinggal yang memiliki potensi ekonomi produktif kuat sebagai lokus pemodelan tersebut. Sinergi ini ditujukan untuk menghasilkan data granular terkait kebutuhan listrik desa dan potensi komoditas lokal, memastikan program PLTS 100 GW berjalan tepat sasaran, serta sesuai dengan kebutuhan ekonomi riil masyarakat di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Dari perspektif teknis pengusahaan dan keuangan, forum juga membahas perkembangan proyek dedieselisasi, tantangan pengadaan, serta kesiapan sistem jaringan dalam menyerap intermitensi energi surya. Konversi dari bahan bakar fosil ke PLTS dinilai memberikan implikasi positif yang signifikan terhadap efisiensi anggaran negara, terutama dalam menekan beban subsidi energi dan kompensasi APBN.
Guna mengurai berbagai hambatan regulasi, diskusi ini merumuskan serangkaian rekomendasi kebijakan strategis konsolidasi, antara lain:
1. Optimalisasi Pengadaan Dedieselisasi: Perlunya peninjauan regulasi tarif yang aplikatif, evaluasi sistem Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) PLN, serta pemanfaatan Badan Bank Tanah untuk pembebasan lahan.
2. Terobosan Regulasi PLTS Atap: Mengusulkan pemberian insentif cashback untuk pemasangan BESS serta pembebasan pengajuan kuota PLTS Atap bagi konsumen yang berkomitmen memasang BESS guna menjaga stabilitas jaringan nasional.
3. Analisis Granular Ekonomi Desa: Mendorong pemetaan dan studi kelayakan (pre-FS/FS) komoditas desa sebelum penentuan kapasitas (sizing) PLTS agar investasi di tingkat desa tetap layak secara ekonomi.
Forum menyepakati bahwa sinergi regulasi yang sederhana, proporsional, dan aman adalah kunci utama. Para peserta mendorong dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Energi Surya Nasional serta penyusunan regulatory sandbox agar proyek percontohan energi bersih di tingkat desa dapat segera berjalan tanpa terhambat oleh birokrasi yang kaku.