100%
Daerah Tertinggal
Jakarta - Pada 25 Mei 2026 telah dilaksanakan rapat tindak lanjut Field Mission Project IFSIV bersama IFAD, Bappenas, dan Kemendesa PDT guna membahas penyesuaian lokus desa, skema intervensi, serta penguatan kelembagaan program.
Dalam rapat disepakati bahwa kriteria jumlah household di wilayah Papua dihapus karena tidak mencerminkan efisiensi aktivitas program. Jumlah desa sasaran yang semula 260 desa sempat berkembang menjadi 468 desa berdasarkan kebutuhan peningkatan status daerah tertinggal, namun setelah penyesuaian cost table diusulkan menjadi 400 desa. Bappenas menegaskan bahwa 260 desa PKPN wajib masuk dalam lokus IFSIV, sementara status tambahan 171 desa 3T masih menunggu keputusan lebih lanjut.
IFAD juga menyetujui fleksibilitas anggaran dalam logical frame agar intervensi program berbasis usulan masyarakat melalui Musdes. Selain itu, dibahas peran local champion sebagai agent of change yang mewakili kelompok masyarakat dan memahami konteks lokal desa.
Bappenas turut memberikan masukan terkait penguatan sustainability kelembagaan melalui optimalisasi bangunan yang sudah ada untuk Center of Excellence (CoE), serta pentingnya pendampingan masyarakat dengan melibatkan penyuluh atau pendamping yang tersedia.
Sebagai tindak lanjut, akan dilakukan koordinasi dengan PIU terkait detail kegiatan program, koordinasi dengan BPSDM terkait pengembangan kelembagaan dan CoE, serta penyiapan dokumen untuk pelaksanaan Technical Meeting (TM).