100%
JAKARTA, Selasa 29 September 2026— Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal terus memperkuat perumusan kebijakan pembangunan berbasis bukti (evidence-based policy) guna mengakselerasi pengentasan wilayah tertinggal menuju kemandirian ekonomi. Komitmen ini ditegaskan dalam pertemuan serah terima Naskah Rekomendasi Kebijakan hasil kolaborasi riset strategis bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang diselenggarakan di Ruang Rapat Eksekutif I Lantai 2 Gedung Utama Kemendes PDT.
Pertemuan tersebut secara khusus menyoroti dan mendalami Naskah Rekomendasi Kebijakan bertajuk "Pengaruh Kapasitas Fiskal Terhadap Makroekonomi dan Indikator Sosial di Daerah Tertinggal", yang memotret potret riil ketahanan fiskal di 30 kabupaten daerah tertinggal sepanjang periode 2015–2025.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Inspektur Jenderal Kemendes PDT, Dr. Masyhudi, S.H., M.H., dengan didampingi oleh Direktur Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Drs. Samsul Widodo, M.A. Turut hadir jajaran pimpinan tinggi Kemendes PDT, antara lain Direktur Penyerasian Rencana dan Program PPDT Dr. Adi Prasetiya, S.E., M.M., Direktur Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Theresia Junidar, S.Pi., M.Ec., CGRE, serta Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan dan Keterpaduan Rencana Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal Dr. Agus Kuncoro, S.Sos., M.Si.
Sementara itu, delegasi BRIN dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan Prof. Dr. Ir. R. Nunung Nuryartono, M.Si., bersama Direktur Kebijakan Ekonomi, Ketenagakerjaan, dan Pengembangan Regional Prof. Dr. Ir. Anugrah Widianto, B.Sc., M.Eng., serta tim penyusun naskah kebijakan kedua lembaga.
Dalam sambutan pembukanya, Inspektur Jenderal Kemendes PDT, Dr. Masyhudi, S.H., M.H., menegaskan bahwa kebijakan dan intervensi program pembangunan tidak boleh hanya bertumpu pada asumsi, melainkan wajib berakar kuat pada data empiris dan analisis riset yang akuntabel.
"Kajian mengenai kapasitas fiskal daerah tertinggal menjadi sangat krusial karena berkaitan langsung dengan denyut nadi perekonomian daerah. Kita harus melihat bagaimana kapasitas fiskal terhubung secara nyata dengan indikator-indikator utama pembangunan, seperti pengentasan kemiskinan ekstrem, penurunan angka pengangguran, hingga penguatan daya beli masyarakat. Dengan hasil riset ini, kebijakan fiskal maupun intervensi program pusat dapat didesain secara lebih presisi, adil, dan adaptif sesuai karakteristik spesifik tiap wilayah," ujar Dr. Masyhudi.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal PPDT Kemendes PDT, Drs. Samsul Widodo, M.A., menyoroti bahwa keberhasilan intervensi fiskal di daerah tertinggal harus berorientasi pada penciptaan nilai tambah ekonomi lokal dan pemanfaatan inovasi.
"Pembangunan di daerah tertinggal tidak boleh sekadar diukur dari besarnya nominal anggaran yang dialokasikan, melainkan seberapa besar nilai tambah ekonomi dan kapasitas produktif yang mampu bertahan serta bergulir di masyarakat lokal. Hasil kajian kapasitas fiskal ini akan dipadukan dengan pembukaan akses konektivitas dan penguatan kelembagaan ekonomi desa agar dana transfer benar-benar menjadi katalis pertumbuhan," tegas Samsul Widodo.
Temuan Kunci: Ketergantungan Fiskal Tinggi dan Urgensi Differentiated Fiscal Policy
Kajian kebijakan kapasitas fiskal yang disusun bersama BRIN menganalisis panel data 30 daerah tertinggal selama rentang 2015–2025 dan mengungkap struktur pendapatan daerah yang sangat rentan Rata-rata porsi pendapatan daerah tertinggal didominasi oleh Transfer ke Daerah (TKD) sebesar 84,33%, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya berkontribusi rata-rata 2,10%. Ketergantungan yang tinggi ini menyebabkan kontraksi TKD berisiko melumpuhkan penyelenggaraan layanan publik dasar dan pembangunan daerah. Analisis instrumen fiskal (fiscal mix) menunjukkan fungsi yang saling melengkapi:
- Dana Alokasi Umum (DAU) (bobot Indeks Kerentanan Sosial-Ekonomi/IKSE 24,52%) terbukti menjadi penyangga utama kapasitas fiskal dan aktivitas makroekonomi daerah.
- Dana Alokasi Khusus (DAK) (bobot IKSE 22,94%) berdampak positif nyata terhadap PDRB, laju pertumbuhan ekonomi (LPE), konsumsi rumah tangga, investasi (PMTB), serta Usia Harapan Hidup (UHH) sekaligus memangkas kesenjangan infrastruktur.
- Dana Desa yang trennya menguat pada 2020–2025 berperan signifikan mendongkrak konsumsi rumah tangga, meredam kedalaman/keparahan kemiskinan (P2), serta menekan angka pengangguran.
Kajian ini merekomendasikan pergeseran dari pendekatan seragam menuju Differentiated Fiscal Policy (kebijakan fiskal diferensiatif) berbasis Indeks Kerentanan Sosial-Ekonomi (IKSE), mengingat profil kerentanan 30 daerah tertinggal tidak homogen. Skema pendanaan afirmasi dirancang melalui peta jalan bertahap (exit strategy):
- Jangka Pendek (Stabilisasi Fiscal Shock) : Menjaga keberlangsungan layanan dasar masyarakat, belanja produktif, dan penguatan jaring pengaman sosial/program penanggulangan kemiskinan.
- Jangka Menengah (Fungsi Pengungkit) : Mendorong belanja modal berkualitas, pembangunan infrastruktur konektivitas menuju sentra komoditas unggulan lokal, serta digitalisasi penerimaan PAD.
- Jangka Panjang (Exit Strategy Bertahap) : Pengurangan porsi afirmasi secara terukur seiring dengan penguatan kapasitas fiskal mandiri, perbaikan indikator makroekonomi, dan peningkatan kesejahteraan sosial daerah.
Sebagai tindak lanjut regulasi, Kemendes PDT bersama BRIN mendorong penyempurnaan implementasi Pasal 135 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) agar insentif fiskal afirmatif dapat dirumuskan secara jelas berbasis kriteria, formula, alokasi anggaran, dan capaian kinerja. Dokumen rekomendasi ini sekaligus menjadi rujukan masukan Kemendes PDT kepada Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan dalam perumusan TKD Afirmatif 2027 serta penyusunan RPP Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Selain naskah kapasitas fiskal, BRIN turut menyerahkan naskah rekomendasi terkait Penyusunan Grand Design Transportasi Perdesaan dan Daerah Tertinggal, Model Kolaborasi BUM Desa dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), serta Manajemen Strategis Penerapan Kolaborasi BUM Desa-KDKMP sebagai wujud tindak lanjut Forum Komunikasi Riset dan Inovasi (FKRI).
Kemendes PDT berkomitmen untuk terus mengawal rekomendasi ini ke dalam tahapan aksi, integrasi program lintas kementerian/lembaga (Kemendes PDT, Kemenkeu, Bappenas, Kemendagri), serta pengujian melalui proyek percontohan (pilot project) demi mewujudkan desa dan daerah tertinggal yang mandiri, berdaya saing, dan sejahtera.