100%
Tugas dan fungsi dari Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa PDT
Menyelenggarakan Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Penyerasian Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa PDT mempunyai fungsi untuk menyelenggarakan:
Perumusan kebijakan di bidang penyerasian rencana dan program percepatan pembangunan daerah tertinggal, penyerasian pembangunan sosial budaya dan kelembagaan daerah tertinggal, penyerasian pembangunan prasarana dan sarana daerah tertinggal, penyerasian pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan daerah tertinggal, serta penyerasian pembangunan daerah khusus;
Pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian rencana dan program percepatan pembangunan daerah tertinggal, penyerasian pembangunan sosial budaya dan kelembagaan daerah tertinggal, penyerasian pembangunan prasarana dan sarana daerah tertinggal, penyerasian pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan daerah tertinggal, serta penyerasian pembangunan daerah khusus;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyerasian rencana dan program percepatan pembangunan daerah tertinggal, penyerasian pembangunan sosial budaya dan kelembagaan daerah tertinggal, penyerasian pembangunan prasarana dan sarana daerah tertinggal, penyerasian pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan daerah tertinggal, serta penyerasian pembangunan daerah khusus;
Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.