100%
Daerah Tertinggal
JAKARTA, 18 Mei 2026 – Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PPDT) melalui Direktorat Penyerasian Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal (Dit PPSPDT), melakukan kunjungan audiensi strategis ke Sekretariat Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) di Jakarta. Pertemuan ini ditujukan untuk menjajaki kolaborasi konkret dalam memperluas dan mempercepat pembangunan jaringan ketenagalistrikan di berbagai Daerah Tertinggal (DT) di Indonesia.
Meskipun Rasio Elektrifikasi Nasional telah mencapai angka 95,72%, masih terdapat ketimpangan signifikan antara wilayah Non-Daerah Tertinggal (99,14%) dengan Daerah Tertinggal (DT) yang baru mencapai 71,36%. Rendahnya akses listrik ini terutama dirasakan oleh masyarakat di wilayah Papua.
Direktur Penyerasian Pembangunan Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal (PPSP DT), Teguh Hadi Sulistiono, S.IP., M.Si., yang memimpin delegasi pemerintah, mengungkapkan bahwa tantangan utama di lapangan sangat dipengaruhi oleh faktor geografis. "Akses penyaluran infrastruktur kelistrikan ke wilayah kepulauan dan pegunungan memiliki tingkat kesulitan tinggi. Selain itu, perbedaan budaya dan karakteristik masyarakat lokal juga memerlukan pendekatan khusus agar teknologi energi yang masuk dapat diterima dan dikembangkan dengan baik," jelas Teguh.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum V MKI, Jisman P. Hutajulu, menyatakan bahwa MKI siap berperan sebagai jembatan antara pemerintah, sektor swasta, dan kondisi riil di masyarakat. Berdasarkan perumusan MKI, terdapat beberapa strategi utama yang diusulkan untuk meningkatkan akses listrik perdesaan:
1. Ekstensifikasi Grid: Perluasan jaringan sesuai dengan 10.068 titik Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2029.
2. Pembangunan PLTS Komunal/PLTD: Infrastruktur yang dapat dikelola langsung oleh masyarakat.
3. Implementasi APDAL (Alat Penyalur Daya Listrik): Perangkat penyimpan energi berbasis baterai yang dapat diisi ulang di Stasiun Pengisian Energi Listrik (SPEL) bertenaga surya.
MKI juga menyoroti pentingnya sinkronisasi data antar-stakeholder, termasuk pelibatan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup terkait izin penggunaan lahan infrastruktur di kawasan hutan. Proyek ini didesain khusus untuk mengakomodasi 260 desa dengan status Daerah Tertinggal dan Sangat Tertinggal guna menggerakkan ekonomi lokal.
Dalam diskusi tersebut, ditekankan pula aspek pemberdayaan masyarakat. Warga lokal tidak hanya akan menjadi konsumen, tetapi akan dibekali pelatihan teknis dan sertifikasi resmi agar mampu melakukan pemeliharaan dasar (first-line maintenance) pada infrastruktur listrik di desa mereka. Sumber pendanaan juga akan dioptimalkan melalui kolaborasi dengan pihak swasta (skema IPP), program CSR, NGO (seperti Viriya ENB), serta optimalisasi pemanfaatan Dana Desa.
Sebagai langkah nyata, MKI bersama Ditjen PPDT bersiap menyelenggarakan forum pemangku kepentingan yang lebih luas pada 09 Juni 2026 di Kantor PLN Pusat. Forum tersebut diagendakan untuk melakukan pemadanan data antar-instansi (stakeholder) serta memetakan prioritas lokus guna menyukseskan program Listrik Desa yang terintegrasi dengan program nasional 100 GW, instrumen Indeks Perkembangan Kawasan (IBK), serta optimalisasi peran Pemda dan Koperasi Desa Merah Putih.