100%
Berita Umum
Jakarta (6 Mei 2026) — Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menggelar rapat pembahasan revisi Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Desa PDTT. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penguatan tata kelola dan implementasi manajemen risiko yang lebih terintegrasi, adaptif, dan mendukung pengambilan keputusan organisasi.
Revisi regulasi dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap Perpres Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN), rekomendasi hasil Evaluasi SPIP Terintegrasi Tahun 2025, perubahan struktur organisasi, serta berbagai masukan unit kerja dalam implementasi manajemen risiko selama ini.
Dalam rapat disampaikan sejumlah isu utama yang masih dihadapi, antara lain manajemen risiko yang belum terintegrasi optimal dalam proses perencanaan dan penganggaran, pemanfaatan peta risiko yang masih terbatas dalam pengambilan keputusan, budaya risiko yang belum kuat, serta implementasi manajemen risiko yang masih dipandang sebagai kewajiban administratif dan belum memberikan manfaat yang konkret bagi organisasi.
Salah satu masukan strategis disampaikan oleh Ditjen PPDT terkait perlunya penyempurnaan kategori risiko agar memiliki definisi dan pengertian yang lebih jelas, terstandar, dan tidak menimbulkan perbedaan interpretasi antar unit kerja. Ditjen PPDT menekankan bahwa keseragaman pemahaman kategori risiko menjadi faktor penting agar proses identifikasi, analisis, dan penetapan risiko dapat dilakukan secara lebih objektif, terukur, dan konsisten di seluruh unit organisasi.
Selain itu, berbagai unit kerja juga memberikan masukan strategis lainnya, seperti penguatan budaya risiko, pemanfaatan aplikasi RMIS, penguatan identifikasi risiko fraud, penyempurnaan metode penilaian risiko, penguatan pemantauan RTP, serta identifikasi risiko berbasis proses bisnis.
Dalam pembahasan substansi revisi, secara umum disepakati penguatan kebijakan manajemen risiko yang mencakup integrasi MR ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran, penyempurnaan kategori dan metodologi penilaian risiko, penguatan budaya risiko dan kompetensi SDM, optimalisasi pemantauan dan RTP, penguatan pengelolaan risiko fraud, hingga dorongan digitalisasi melalui penggunaan sistem/aplikasi manajemen risiko.
Sebagai tindak lanjut, tim penyusun akan menyiapkan draft revisi berbasis DIM, mendistribusikan notulen rapat, dan melaksanakan pembahasan lanjutan secara bertahap bersama unit terkait.
Melalui revisi ini, diharapkan implementasi Manajemen Risiko di lingkungan Kemendes PDT semakin terintegrasi, efektif, adaptif, dan mampu mendukung pencapaian sasaran organisasi secara akuntabel dan berkelanjutan.