100%
Berita Umum
Berkas yang disematkan
Jakarta, 5 Mei 2026 – Sekretaris Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PPDT) Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Mety Susanty, bersama Tim Kebijakan, Rencana, dan Program serta perwakilan UKE II Ditjen PPDT mengikuti Pertemuan Tiga Pihak ( Trilateral Meeting ) Pembahasan Usulan Revisi Informasi Kinerja yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (5/5). Forum ini menjadi ajang koordinasi penting pasca terbitnya revisi DIPA pergeseran/realokasi anggaran ke Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) yang berdampak pada penyesuaian target kinerja seluruh unit kerja di lingkungan Kemendes PDT.
Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Direktur Perdesaan, Daerah Afirmasi, dan Transmigrasi Kementerian PPN/Bappenas, Mohammad Rouda, ini menghadirkan dua pihak penelaah utama: Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Keuangan, Aris Murtopo, serta Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kemendes PDT yang diwakili oleh Irfan Priyadi. Selain itu, para Pejabat Tinggi Pratama dari seluruh Direktorat Jenderal, Badan, dan Inspektorat di Kemendes PDT turut hadir sesuai undangan resmi Direktur PDAT Nomor T-08392/Dt.02.03/HM.07.03/04/2026 tanggal 30 April 2026.
Pertemuan ini memberikan arahan strategis kepada seluruh unit kerja, termasuk Ditjen PPDT yang menempati Desk 4. Dua program utama Ditjen PPDT, yakni Koordinasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Peningkatan Kapasitas Masyarakat, menjadi bagian dari fokus pembahasan mengingat keduanya mendukung prioritas nasional untuk daerah 3T.
Dalam pertemuan, Bappenas dan Kemenkeu menekankan agar target Indikator Kinerja Utama tetap dipertahankan, meskipun alokasi anggaran berkurang. Inovasi metode pelaksanaan seperti daring dan hibrida didorong sebagai solusi menjaga kualitas output tanpa mengandalkan anggaran besar.
Secara spesifik, Ditjen PPDT tercatat memiliki dua RO yang mengalami penyesuaian sebagai dampak langsung dari efisiensi ini. Meskipun demikian, arahan yang diterima menegaskan bahwa pengurangan pagu tidak boleh mengorbankan kualitas capaian, terutama pada program-program yang langsung menyentuh masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar. Untuk itu, penekanan diarahkan pada penyusunan metode kegiatan yang lebih efisien dan tepat sasaran, salah satunya dengan memanfaatkan platform digital serta memperkuat koordinasi berbasis kawasan.
Hasil trilateral meeting akan menjadi acuan untuk pembaruan dokumen perencanaan kinerja pada sistem KRISNA Renja dan SAKTI. Ditjen PPDT berkomitmen menindaklanjuti arahan yang diterima, termasuk menyesuaikan mekanisme pelaksanaan program dan memastikan alokasi kegiatan tetap terfokus pada lokasi-lokasi prioritas pembangunan daerah tertinggal. Langkah ini menjadi wujud kesiapan Ditjen PPDT dalam menjaga akuntabilitas kinerja di tengah dinamika anggaran yang semakin ketat.