100%
Desa
Jakarta, 15 September 2026 — Direktur Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) bersama Sekretaris Ditjen PPDT mengikuti Rapat Internal Kementerian Desa dan pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) yang di Pimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal untuk membahas Rapat Koordinasi Internal Pimpinan Unit Kerja Eselon I di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, hari ini. Rapat turut dihadiri Inspektur Jenderal, jajaran Pejabat Eselon I di lingkungan Kemendes PDT, Staf Khusus dan Dewan Penasihat Menteri, serta perwakilan Biro Perencanaan. Kemendes PDT memastikan tambahan pagu anggaran sebesar Rp1 triliun untuk tahun anggaran 2027, sehingga pagu indikatif Kementerian meningkat dari Rp1,7 triliun menjadi Rp2,7 triliun. Kepastian tambahan anggaran ini merupakan hasil pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, dan akan dikukuhkan lebih lanjut melalui rapat kerja bersama seluruh mitra kerja Kementerian di Komisi V DPR RI.
Tambahan anggaran ini sejalan dengan mandat Kemendes PDT untuk mempercepat pemerataan pembangunan di desa-desa pada kawasan tertinggal, mengingat masih banyak wilayah yang membutuhkan penguatan infrastruktur dasar. Sebagian besar alokasi tambahan diarahkan untuk pembangunan jalan dan jembatan desa, penguatan desa wisata, serta desa-desa umum di daerah tertinggal, dengan mekanisme pengendalian yang akan dilaporkan secara berkala setiap bulan kepada Menteri Desa dan PDT guna menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran.
Selain penguatan infrastruktur, Kemendes PDT turut mempersiapkan rangkaian peringatan Hari Desa 2027, yang ditargetkan mulai berjalan paling lambat Oktober 2026 melalui kick-off program di sejumlah desa serta kelanjutan program Duta GenZ. Kementerian Desa PDT juga tengah mengembangkan Sistem Informasi Desa (SID) sebagai basis data desa terintegrasi yang merujuk pada Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2025 tentang Sistem Informasi Desa, untuk mendukung perencanaan, pendanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi pembangunan desa secara berbasis data hingga tingkat desa.
"Tambahan anggaran ini menjadi momentum penting bagi Kementerian untuk mempercepat pemerataan pembangunan desa, khususnya di wilayah-wilayah yang selama ini tertinggal dari sisi infrastruktur dan akses layanan dasar. Kami berkomitmen memastikan setiap rupiah tambahan ini terealisasi tepat sasaran dan terpantau secara berkala," ujar Sekretaris Jenderal Kemendes PDT. Kemendes PDT berkomitmen terus bersinergi dengan DPR RI, Kementerian Keuangan, serta pemerintah daerah, agar pemerataan pembangunan desa tertinggal dapat segera terwujud pada tahun anggaran 2027.
#DitjenPPDT
#PPDTBerdampak
#BangunDaerah3T