100%
Berita Umum
Jakarta, 6–9 Juli 2026 – Staf Direktorat Penyerasian Pembangunan Sarana dan Prasarana (PPSP) mengikuti pelatihan intensif bersama The Asian Development Bank (ADB) di Hotel Le Meridien, Jakarta. Pelatihan ini secara khusus membahas implementasi ADB Environmental and Social Framework (ESF), yang mencakup perlindungan kelompok rentan serta standar operasional utama ADB.
Mulai 1 Januari 2026, ADB telah sepenuhnya beralih dari Safeguard Policy Statement (SPS) menuju kerangka kerja baru, yaitu Environmental and Social Framework (ESF). Pembaruan ini membawa standar perlindungan tenaga kerja yang lebih kuat, lebih adaptif terhadap karakteristik setiap negara, serta berfokus pada pendekatan manajemen berbasis risiko di lapangan.
Kegiatan ini diselenggarakan untuk membekali pelaksana proyek (borrower/client) agar mampu mengintegrasikan standar tersebut di sepanjang siklus proyek. Tujuannya adalah menghasilkan kualitas proyek yang lebih baik, mencegah penundaan yang memakan biaya, serta memastikan kepatuhan penuh terhadap kebijakan perlindungan sosial dan lingkungan ADB.
Rangkaian Kegiatan
ESS 10: Stakeholder Engagement and Information Disclosure - Keterlibatan Pemangku Kepentingan dan Pengungkapan Informasi
Hari 1
Modul ini menekankan bahwa keterlibatan pemangku kepentingan bukanlah pilihan opsional, melainkan persyaratan wajib yang harus diterapkan secara proporsional sesuai dengan skala dan risiko proyek.
Fokus: Membangun pendekatan sistematis agar client/borrower dapat menjalin hubungan yang responsif dan konstruktif dengan masyarakat dan pihak terkait sepanjang siklus proyek.
Output: Penyusunan Stakeholder Engagement Plan (SEP) yang menguraikan metode konsultasi, peran, tanggung jawab, dan jadwal pelaksanaan.
ESS 2: Labor and Working Conditions - Standar Tenaga Kerja dan Kondisi Kerja
Hari 2
Modul ini mengatur ruang lingkup perlindungan untuk seluruh kategori pekerja proyek (pekerja langsung, kontrak, rantai pasok utama, dan komunitas).
Fokus: Mempromosikan perlakuan adil dan kesetaraan kesempatan, serta mencegah segala bentuk eksploitasi, intimidasi, pelecehan seksual (Sexual Exploitation, Abuse, and Harassment - SEAH), pekerja anak, dan kerja paksa.
Output: Penyusunan Labor Management Plan (LMP) yang merinci teknis perlindungan pekerja, termasuk penetapan jam kerja, upah minimum, dan langkah afirmatif bagi pekerja rentan/disabilitas.
ESS 4: Health, Safety and Security - Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan
Hari 3
Modul ini menggarisbawahi kewajiban client/borrower untuk melindungi pekerja dan komunitas terdampak dari risiko kesehatan, keselamatan, dan keamanan terkait proyek fisik. Perlindungan ini diwujudkan melalui rencana yang berdiri sendiri maupun terintegrasi, seperti rencana kesehatan dan keselamatan kerja (Occupational Health and Safety - OHS) serta rencana mitigasi SEAH.
Simulasi & Penyusunan Output ESS 4
Hari 4
Pelatihan hari terakhir difokuskan pada penyusunan output dan pemaparan langsung. Setiap working group ditugaskan untuk menganalisis studi kasus yang diberikan oleh pelatih untuk kemudian menyusun draf Health and Safety Management Plan (HSMP) secara komprehensif.
Rangkaian acara pelatihan ini ditutup dengan harapan agar seluruh client/borrower dapat memahami dan menyusun dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh ADB dengan baik. Lebih dari sekadar pemenuhan administrasi, tujuannya adalah mewujudkan tata kelola pengelolaan risiko lingkungan dan sosial yang nyata. Pembangunan infrastruktur diharapkan tidak hanya berfokus pada pencapaian hasil fisik, tetapi juga memprioritaskan hak asasi manusia, keberlanjutan lingkungan, dan komunikasi dua arah dengan masyarakat yang terdampak.
#THS #PPSPCERIA #PPDTBerdampak