100%
Daerah Tertinggal
Jakarta, 19 Oktober 2026— Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) melalui Pokja Pengelolaan Urusan Sumber Daya Manusia, Sekretariat Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, melaksanakan kegiatan wawancara bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai bagian dari proses penataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai kompetensi, pengalaman kerja, pemahaman tugas dan fungsi, serta komitmen calon PPPK Paruh Waktu dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik. Kegiatan wawancara dilaksanakan di Ruang Rapat Menteri dan dipimpin oleh Novita Riani Kepala Bagian Umum dan Rumah Tangga, Alan Griha Yunanto selaku Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan dan didampingin oleh Hilda Syaidatul Ulfah ASDMA Ahli Pertama dari Biro OSDM dan RB Sekretariat Jenderal Kementerian Desa dan PDT.
Pelaksanaan wawancara dilakukan dengan memperhatikan prinsip objektivitas, transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, diharapkan diperoleh gambaran mengenai kesesuaian kompetensi dan pengalaman kerja peserta dengan kebutuhan organisasi.
Selain itu, kegiatan wawancara menjadi salah satu upaya untuk mendukung penataan kepegawaian yang lebih tertib dan terarah, sekaligus mendorong peningkatan kualitas kinerja aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Alan Griha Yunanto selaku Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan menyampaikan bahwa proses penataan PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat mendukung keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi serta meningkatkan efektivitas pelayanan publik.