100%
Daerah Tertinggal
Jakarta, 25 September 2026 — Pemerintah mendorong penguatan skema pendanaan biru sebagai alternatif pembiayaan untuk mendukung pembangunan ekonomi biru yang berkelanjutan. Upaya tersebut membutuhkan sistem pemantauan dan pelaporan (Monitoring and Reporting/M&R) yang kredibel, transparan, serta selaras dengan standar nasional dan internasional.
Direktur PPSDALDT dan Tim Kerja Rendah Karbon menghadiri Acara Lokakarya Diseminasi Kerangka Kerja Pemantauan dan Pelaporan Pendanaan Biru yang digelar di Jakarta, Jumat (25/9). Kegiatan ini membahas hasil penyusunan Kerangka M&R Pendanaan Biru pada Proyek LAUTRA sekaligus menghimpun masukan untuk penyempurnaan kerangka dan policy brief.
Direktur Kelautan dan Perikanan Kementerian PPN/Bappenas, Moh. Rahmat Mulianda, menyampaikan bahwa keterbatasan APBN dalam memenuhi kebutuhan pendanaan mendorong pentingnya pengembangan Blue Innovative Financing dengan melibatkan sektor swasta dan perbankan.
Kerangka pendanaan biru juga diarahkan agar dapat diterapkan pada proyek pemerintah maupun non-sovereign, termasuk perbankan, BUMN, BPD, korporasi, hingga BUM Desa dan masyarakat pesisir.
Hasil harmonisasi regulasi menghasilkan tujuh kategori utama Use of Proceeds (UoP), meliputi perikanan dan akuakultur, energi terbarukan kelautan, infrastruktur kelautan berkelanjutan, konservasi dan rehabilitasi ekosistem laut dan pesisir, produksi kelautan berkelanjutan, pariwisata laut dan pesisir berkelanjutan, serta penelitian dan pendidikan pendukung.
Dalam lokakarya juga dibahas pengembangan Master Menu Indikator Tematik dan Dashboard M&R Blue Investment untuk memantau alokasi dan penyerapan dana serta mengukur dampak ekonomi dan lingkungan dari pembiayaan biru.
Ke depan, Bappenas bersama kementerian/lembaga terkait akan melanjutkan penyelarasan aturan pelaporan, budget tagging, dan indikator dampak. Koordinasi juga akan diperkuat melalui roundtable discussion bersama perbankan dan investor pasar modal untuk mendorong pengembangan Non-Sovereign Blue Bond di Indonesia.
Melalui penguatan kerangka pemantauan dan pelaporan, pendanaan biru diharapkan dapat semakin menjangkau berbagai proyek di tingkat pusat dan daerah sekaligus memastikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan dapat terukur secara transparan dan berkelanjutan.
Kemendes PDT memiliki peran strategis dalam mendorong pemanfaatan skema pendanaan biru untuk mendukung pembangunan desa pesisir dan daerah tertinggal, melalui: